dikutip dari republika.co.id bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung sepenuhnya pada pemerintah untuk meneruskan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba yang dilakukan warga negara dari Australia dan Brasil.
"Secara hukum agama hukuman mati diizinkan dan hukum negara pun juga mengizinkan. Jadi keduanya klop," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sabtu (21/2).
Kiai Said menyatakan tidak setuju dengan pendapat kalangan penolak hukuman mati yang beralasan hanya Tuhan yang berhak menentukan hidup atau mati seseorang.
Menurut kiai penyandang gelar doktor dari Universitas Ummul Qura, Mekkah, Arab Saudi itu, Allah sendiri dalam firman-Nya mengizinkan adanya hukuman mati.
"Yang mengizinkan hukuman mati manusia itu adalah yang menciptakan manusia. Allah memerintahkan hukuman mati kepada ciptaannya yang jahat. Allah yang menciptakan manusia, memerintahkan kepada manusia, agar menghukum mati ciptaannya yang jahat," katanya.
Menurutnya, hukuman mati secara fikih dibenarkan demi kemaslahatan yang lebih besar. Ia mencontohkan, masjid pun harus dibongkar jika memang diperlukan untuk pelebaran jalan, demi kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kita akan mengeksekusi 64 penjahat narkoba untuk menyelamatkan 240 juta rakyat Indonesia, untuk kepentingan yang lebih besar," tagasnya.
Selain itu, kata Kiai Said, keputusan pelaksanaan hukuman mati ini merupakan bagian dari sistem hukum dan kedaulatan Indonesia.
"Negara lain tidak berhak melakukan intervensi," tegasnya.
Lalu Bagaimana dengan Hukuman Mati bagi Wanita yang sedang Hamil ??????
0 Response to "Hukuman Mati Diizinkan oleh Hukum Agama dan Negara"
Post a Comment