Tulisan ini diambil dari pertanyaan seseorang pada Ustadz ABU ALIFA SHIHAB
Tanya : Assalamu'alaikum wr. wb. saya mohon penjelasan hukuman mati bagi yang sedang hamil dalam Perspektif Islam. Thanks stad!
Jawab : Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh ... Sekalipun wanita itu sedang hamil, maka proses hukum tetap dilakukan. Hanya saja eksekusi mati (jika hukuman mati), harus menunggu hak hidup yang sedang dikandungnya. Dengan kata lain wanita untuk tetap dihukum mati setelah melahirkan.
Hal ini-pun pernah terjadi pada masa Rasulullah saw.
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى مِنْ الزِّنَا – فَقَالَتْ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ ، أَصَبْت حَدًّا ، فَأَقِمْهُ عَلَيَّ ، فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَ.
فَقَالَ : أَحْسِنْ إلَيْهَا ، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا فَفَعَلَ .
فَأَمَرَ بِهَا فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ .
ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا ، فَقَالَ عُمَرُ : أَتُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ ؟ فَقَالَ : لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِّمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ ، وَهَلْ وَجَدْت أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى } ؟ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Imran bin Hushain, bahwa ada seorang perempuan dari juhainiyah (nama sebuah suku) datang ketempat Rasulullah saw dalam keadaan hamil karena zina. Lalu ia berkata, Ya Rasulullah aku telah berbuat pelanggaran, maka laksanakanlah hukuman itu atasku. Lalu Nabi saw. Memanggil walinya, seraya bersabda, “Peliharalah perempuan ini dengan baik, dan jika ia telah melahirkan, maka bawalah kemari”. Kemudian walinya itu mengerjakannya. Kemudian oleh Rasulullah saw. Diperintahkan supaya pakaiannya diikat rapat, lalu diperintahkan untuk dirajam, kemudian dishalati. Kemudian Umar menyanggah Rasulullah saw, apakah engkau akan menshalatinya, ya Rasulullah paadahal dia berzina? Jawab Rasulullah, “sungguh-sungguh dia telah bertaubat, yang andaikata taubatnya itu dibagi kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya akan mencukupinya. Taukah engkau orang yang lebih utama selain orang yang memperbaiki dirinya karena Allah?” (HR Muslim).
Hadits diataspun menjelaskan bahwa sekalipun wanita itu sudah melanggar (melakukan kesalahan), namun tetap harus diperlakukan dengan baik, seperti perintah Nabi saw kepada walinya. Disamping itu ketika melakukan eksekusi, maka tentu harus menutupi auratnya dan tidak boleh seenaknya memperlakukan yang akan dikenakan hukuman mati itu. Allohu A'lam
0 Response to "Hukuman Mati Bagi Wanita Hamil"
Post a Comment