Kepala Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman mengatakan, kondisi e-KTP tersebut telah sempurna dan dilengkapi dengan data yang tersimpan di dalam chip e-KTP. Karena itu, jika membutuhkan data di e-KTP tersebut, bisa menggunakan alat pendeteksi berupa card reader (alat pembaca chip) yang bisa menunjukkan data di dalamnya.
“Bukannya tidak boleh difotokopi seperti banyak yang diberitakan atau diketahui masyarakat saat ini. Hal itu adalah untuk membuat e-KTP tidak kehilangan fungsinya karena ada sebuah chip yang menyimpan data yang kemudian bisa dilihat menggunakan card reader. Esensinya adalah untuk mendorong unit pelayanan publik menggunakan card reader," jelasnya seperti dilansir situs beritajakarta.
Pihaknya menganjurkan agar e-KTP difotokopi hanya sekali. Namun, jika pada bulan Januari 2014 unit usaha atau yang lainnya belum dilengkapi card reader pihaknya akan memberi sanksi tegas. Selain itu, tambah Irman, pihaknya telah menempatkan 2 unit alat perekam e-KTP di setiap instansi dan kecamatan untuk memudahkan proses perekaman. “untuk sementara hanya kita tempatkan dua alat perekam saja di setiap kecamatan. Untuk selanjutnya akan pula ditempatkan card reader sebagai alat pelayanan publik. Hal itu juga telah kita sosialisasikan ke setiap kepala daerah di Indonesia,” ujarnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, sambungnya, penyebaran e-KTP hingga saat ini telah rampung sekitar 90 persen. Untuk card reader, ucapnya, sampai saat ini belum ada keberatan dari tiap-tiap daerah. “Untuk wilayah DKI Jakarta telah rampung sekitar 90 persen yang belum terekam hanya beberapa saja. Intinya setelah direkam langsung dikirimkan. Card reader nanti ada setiap kecamatan, dan sampai saat ini belum ada keberatan dari pemerintah daerah, semua kepala daerah akan menyediakan itu dalam APBD perubahan,” tandasnya.
0 Response to "E-KTP Bukan Tidak Boleh Difotokopi, tapi..."
Post a Comment