Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:
1. Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih.
Maksudnya ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara
sang suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya,
mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa
tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih saying
dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta'ala,
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk
kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung
dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa
kasih dan saying. (ar-Ruum:21).
2. Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu
seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan
dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang
menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta'ala berfirman, Dan orang-orang
yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri
kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi
orang-orang yang bertakwa'. (al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak
melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan
banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang
diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits
tersebut sanadnya shahih.
3. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang
yang masih gadis dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan
dalam kitab Shahihain dan juga kitab-kitab lainnya dari hadits Jabir,
bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya,
Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia menjawab,"Seorang
janda."Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis
yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun dapat mencumbuimu?.
Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujuan pernikahan. Selain
itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih
menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih menyenangkan, lebih indah
dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan
lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda,
Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai
mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur dan mempunyai
cumbuan yang lebih menghangatkan.
Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim
dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami' ash_Shaghir,
al-Albani mengatakan, "Hadits ini shahih."
4. Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih
termasuk keluarga dekat, karena Imam Syafi'I pernah mengatakan, "Jika
seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka
kemungkinan besar anaknya mempunyai daya pikir yang lemah."
5. Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi
wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat,
karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak
keturunannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda,
Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat
beragama, niscaya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan juga yang
lainnya).
6. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak
mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia akan
menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya,
sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, akan dapat
bergaul dengan keluarga suaminya.
Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan
menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta
menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian
adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala, "Sebab itu, maka
wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah telah
memelihara mereka". (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I dan Ibnu Majah).
7. Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang
cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insane dan selalu
diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula
yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah
disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang
hal-hal yang disukai dari kaum wanita.
Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran
tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya.
Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu terletak pada
wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada pada
wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna
kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain
memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan
kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi
wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada
wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan
kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
***
Sumber: Fikih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Cetekan Pertama, Mei 2001, Pustaka Al-kautsar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tipe Wanita Yang Disunnahkan Untuk Dilamar"
Post a Comment